Eza Gionino dituntut lima bulan penjara, karena dinilai telah melanggar pasal 351 ayat 1 mengenai penganiayaan ringan.
Tokoh spiritual, Ki Sabdo Jagad Royo, meramalkan masa depan Abraham Samad sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan agar Samad giat berzikir dan berdoa kepada Allah SWT agar dijauhkan dari mara bahaya.